Restrukturisasi Perusahaan untuk Mencegah Kepailitan dalam Sistem Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem hukum eropa kontinental (Civil Law System) yang ditandai dengan dominasi sistem hukum tertulis dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hampir seluruh aspek kehidupan diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan, termasuk di bidang hukum perusahaan dan kepailitan. Dalam konteks ini, persoalan restrukturisasi perusahaan menjadi penting, terutama ketika perusahaan menghadapi tekanan yang berpotensi mengarah pada kepailitan. Restrukturisasi perusahaan merupakan langkah strategis yang dapat ditempuh oleh entitas bisnis untuk menjaga kelangsungan usaha, memperbaiki struktur keuangan, dan menghindari proses kepailitan yang formal melalui pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme restrukturisasi diatur dalam beberapa instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Undang-Undang Nomer 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Te...